Pages

Senin, 27 Februari 2012

UJI EMISI


Seperti yang ramai diberitakan bahwa dalam waktu dekat emisi gas buang akan ditertibkan.melalui razia uji emisi maupun kegiatan lainnya yang disertai sangsi-sangsi. Ancaman sangsi yang disiapkan adalah kurungan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan badan maksimal 6 bulan sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor, atau juga kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 2 juta bila mengikuti UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Agar ‘lolos’ dari razia tersebut, mobil harus melengkapi diri dengan stiker lulus uji emisi + buku bukti uji emisi.

Umumnya mesin mobil dapat diatur setting CO% nya, tetapi banyak mobil keluaran baru yang tidak bisa lagi diatur setting CO% nya karena sudah secara otomatis diatur oleh ECU (Engine Control Unit). Untuk itu kondisi komponen mesin lainnya akan berpengaruh besar pada kualitas pembakaran pada mesin yang berdampak pada emisi gas buang.


APA YANG AKAN DI UJI?

Mobil bermesin Bensin dan Diesel akan diperlakukan berbeda dalam uji emisi.
Berikut adalah ambang batas uji emisi.
MOBIL MESIN BENSIN:

Untuk mobil berbahan bakar bensin dapat diukur adalah unsur CO, HC, O2, CO2 dan Lambda. (beberapa jenis alat dapat mengukur kadar NOx).
Namun untuk syarat kelulusan uji emisi, yang dilihat hanya unsur CO (karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon) saja.
Mobil Sistem Karburator:

Tahun Produksi sebelum 1985
CO max: 4.0 %
HC max: 1000 ppm.

Tahun Produksi 1986-1995:
CO max: 3.5%
HC max: 800ppm

Tahun Produksi di setelah 1996:
CO max: 3.0%
HC max: 700ppm

Mobil Sistem Injeksi (EFI – Electronic Fuel Injection):

Tahun Produksi 1986-1995:
CO max: 3.0%
HC max: 600ppm

Tahun Produksi di setelah 1996:
CO max: 2.5%
HC max: 500ppm

MOBIL MESIN DIESEL (SOLAR):

Untuk mobil bermesin diesel (bahan bakar solar), yang disyaratkan untuk kelulusan uji emisi adalah nilai Opasitas (kepekatan) asap saja.

Tahun Produksi sebelum 1985:
Opasitas max: 50%

Tahun Produksi 1986-1996:
Opasitas max: 45%

Tahun Produksi di setelah 1996:
Opasitas max: 40%


.
APA YANG DIDAPAT SETELAH UJI EMISI?

Setelah mobil kita dinyatakan lulus / memenuhi ambang batas yang ditentukan, maka kita akan berhak memperoleh sticker dan Buku Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.

di dalam buku tersebut, akan terlampir nilai-nilai hasil uji emisi yang harus selalu diperbaharui setiap enam bulan sekali, karena ada disebut tanggal berlaku sticker dan buku tersebut.



Untuk mengetahui apa arti dari masing-masing nilai HC, CO, CO2, O2 pada alat uji emisi, silahkan baca Analisa Sendiri Hasil Uji Emisi.

Dari hasil analisa tersebut, akan bisa terlihat komponen apa saja yang bermasalah/rusak dan perlu diperbaiki/ganti.
APA YANG DAPAT MENGGAGALKAN KELULUSAN ?

Komponen mesin yang dapat mempengaruhi hasil uji emisi antara lain:
Filter Udara
Kondisi Busi
Kondisi Kabel Busi
Suhu Mesin yang tidak normal (dingin)
Timing Pengapian yang tidak tepat.
Knalpot Bocor
Saluran Vacuum dan intake yang bocor.



[ www.saft7.com - automotive tips and sharing ]
PERSIAPAN UJI EMISI

Apa saja yang perlu kita persiapkan sebelum melakukan uji emisi (supaya lulus).

1. FILTER UDARA: Pastikan dalam keadaan bersih atau baru. Bersihkan dengan udara bertekanan untuk melepas butiran debu halus pada filter udara. Bisa mampir ke bengkel yang memiliki Air-Compressor.

.
2. KONDISI BUSI: Periksa seluruh kondisi busi, warna putih kecoklatan pada keramik kepala busi menandakan mesin dalam kondisi baik. Jika kering kehitaman menandakan pembakaran terlalu gemuk/rich (terlalu banyak bensin ketimbang udara), untuk lebih lengkapnya bisa dilihat di sini.


.
3. KABEL BUSI: Pastikan tidak ada kabel busi yang retak/sobek. Jika ditemukan sobek, segera ganti baru atau balutkan isolasi setebal mungkin di daerah yang sobek/retak tadi. Retak/Sobeknya kabel busi membuat terjadinya lompatan listrik ke blok mesin/ground di dekatnya. dan membuat percik api pada busi menjadi kecil, sehingga ada kemungkinan terjadi misfire atau bensin tidak terbakar. Ini sangat berpengaruh pada performa mesin, konsumsi BBM dan juga hasil uji emisi.


.
4. SUHU KERJA MESIN: Sebelum uji emisi dilakukan, mesin harus dalam kondisi suhu kerja normal. (umumnya jarum temperatur di dashboard menunjuk pada posisi tengah). Untuk mobil yang menggunakan Catalytic Converter, usahakan mobil dibawa berjalan sekurangnya 5 menit sebelum melakukan uji emisi, agar suhu pada Oksigen Sensor dan Catalytic Converter mencapai panas tertentu dan bekerja sebagaimana mestinya.

.
5. TIMING PENGAPIAN: Jika mesin dapat diatur timing pengapiannya, usahakan diposisikan di posisi normal, tidak terlalu maju atau terlalu mundur. Banyak mobil yang mesinnya tidak dapat dirubah timing pengapiannya, karena sudah terprogram di ECU (Engine Control Unit).

.
6. KNALPOT: Pastikan sepanjang saluran knalpot dari mesin hingga ujung pipa keluar tidak ada kebocoran. Sedikit saja kebocoran, dapat mempengaruhi nilai-nilai hasil uji emisi, khususnya untuk O2 (oksigen) akan menjadi tinggi. Untuk langkah sementara, knalpot bisa ditambal sebelum melakukan uji emisi. Bisa baca ini.


.
7. SALURAN VACUUM/INTAKE: Periksa selang-selang vacuum dan selang Intake yang seperti belalai, umumnya dari karet/plastik. Sedikit saja kebocoran akan mempengarui nilai hasil uji emisi. Angka HC (Hydrocarbon) dan O2 akan tinggi
. HC adalah nilai yang akan dilihat oleh Kelulusan Uji Emisi. Jika ada kebocoran, ganti atau tambal dengan isolasi yang kuat dan tahan panas.


.
8. KESIAPAN BENGKEL: Lihat daftar bengkel di bawah, tentukan bengkel mana yang akan dikunjungi, telepon lah terlebih dahulu, untuk memastikan apakah di bengkel tersebut tersedia sticker dan buku uji emisinya? Sebab banyak bengkel yang belum mempunyai sticker dan buku tersebut. Pastikan Anda memperoleh keduanya. Jika tidak tersedia nomor telepon, tanyakan pada layanan ’108′ Telkom.

.


.
9. BIAYA: Umumnya berkisar antara 50ribu hingga 150ribu, tergantung layanan bengkel.

sumber.[ www.saft7.com - automotive tips and sharing ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar